Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Selamat ya, kalian akan mempelajari bab tiga dari buku ini. Setelah mempelajari
dua bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin
meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian
yang semakin baik. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menganalisis sistem
hukum dan peradilan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perhatikanlah gambar di bawah ini.
Sumber: www.primaironline.com
Gambar 3.1 Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap warga negara yang mencari
keadilan
Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman
yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting
dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia.
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah
bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk
menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita
dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua
pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
A. Sistem Hukum di Indonesia
1. Makna dan Karakteristik Hukum
6eRrang flsuI pernah mengatakan bahZa hukum itu ibarat pagar di kebun
binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada
pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung.
Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja
tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat
menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi
mereka dengan binatang buas tersebut.
Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar
kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara
kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam
segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita
tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan
bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala
merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu
lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.
Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus
berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.
Sumber: www.korlantas.polri.go
Gambar 3.2. Para pengguna
jalan wajib mematuhi peraturan
lalu lintas
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan
aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada
kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan
pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan
bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai
dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu
dari hukum. +al ini sesuai dengan pendapat 9an $peldRrn bahZa ³defnisi
tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk
mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan
defnisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di
antaranya sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan
larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum
memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk
menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang
tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu
ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagian, dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam
pergaulan masyarakat.
Tugas Mandiri 3.1
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun
online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian
hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan
presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
No. Nama Pakar Rumusan Pengertian Hukum
1.
2.
3.
2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah
persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan
para pakar yang kalian temukan. Kemudian, coba kalian rumuskan
pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
1. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek
kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau
cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau
pengklasifkasian.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
a. Berdasarkan sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan
kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya
1). Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara
tertentu.
2). Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur
hubungan hukum
antarnegara dalam dunia
internasional. Hukum
internasional berlakunya
secara universal, baik
secara keseluruhan
maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan
dirinya pada suatu
perjanjian internasional
(traktat).
3). Hukum asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam
wilayah negara lain.
4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggotanya
Sumber: http://
poskotanews.com
Gambar 3.3
Keputusan hakim
dapat dijadikan
sebagai salah satu
sumber hukum
Info Kewarganegaraan
Kodifkasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undangundang secara sistematis dan lengkap
dengan tujuan untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan
hukum, dan kesatuan hukum. Contoh
kodifkasi hukum.
a. Di Eropa
1) Corpus Iuris Civilis (mengenai
hukum perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar
Justinianus pada tahun 527-565
2) Code Civil (mengenai hukum
perdata) yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon pada tahun
1604
b. Di Indonesia
1) Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (1 Mei 1848)
2) Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (1 Mei 1848)
3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (1 Januari 1918)
c. Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) +ukum tertulis yang dikRdifkasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH
Perdata, dan KUH Dagang.
b) +ukum tertulis yang tidak dikRdifkasikan yaitu hukum yang meskipun
tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan
masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan
dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan
pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan
antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak
menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan
berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak
ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut
hak.
h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan,
memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan
bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas
kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti
hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan
sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu
satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat
terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu
secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum
waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,
hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Tugas Kelompok 3.1
Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media online. Kemudian,
tentukan kasus yang kalian temukan termasuk ke dalam jenis hukum yang mana.
Jangan lupa berikan alasannya dan komunikasikan kepada kelompok yang lain di
depan kelas.
Tugas Mandiri 3.2
Temukanlah kata-kata/konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum
pada kotak huruf di bawah ini.
M A T E R I A L Z X C V B N M K L G
I T R I U S C O N S T I T U T U M R
N R A G H N Q W E R T Y U I J K L T
T E K A T E K I P R O M O S I J B Y
A S T I E D U I R U O P L T U O O U
M D A F D U Y U I P B J G A F J P I
I F T A A R E V V I L L A M R O F O
N G A P A P S P A R T F I A J K I P
T H S D E S R Y T U I O M K P L N L
A J H A D I E T T Y U R H J M H A A
A K I B A R O D A L O J Y U I M D N
N M A S F U N D A N G U N D A N G A
J U T Y K Y I U L K G H J F G B G D
L M M U D N E U T I T S N O C S U I
K U A K E B I A S A A N N A M A Y P
Tuliskanlah kata-kata/konsep yang telah kalian temukan, serta carilah contohnya.
No Konsep Yang Ditemukan Contoh
1. Privat Hukum perdata, hukum perniagaan
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
3. Tujuan Hukum
Baca dan cermati berita di bawah ini.
Polisi Ringkus Dua Begal Motor
DEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal
sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) dan IS (18). Mereka
dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City
(GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak beraksi terhadap seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan
GDC. Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu
pelaku mengancam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah
korban. Selanjutnya, pelaku berusaha membawa kabur motor korban,
setelah korban diancam akan dibacok.
“Pada saat bersamaan, korban berteriak minta tolong. Anggota Buru
Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yang sebelumnya sudah melakukan
pengintaian terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor
menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris
Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang.
Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan
senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap. Hal itu membuat
polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya
menyergap dua pelaku. Hingga saat ini, pembegal motor yang sudah
diringkus menjadi tiga orang. Sebelumnya tersangka Masduki,
yang juga beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU
Kecamatan Sukmajaya.
Marak
Sebelumnya, Sabtu (31/1) dini hari, pembegal juga menggasak
motor seorang perempuan pedagang sayur-mayur bernama Kartumi
(32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Selain
kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB,
korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yang berjumlah lima orang
menodongkan senjata tajam kepada korban. “Saya sempat ditodong
senjata tajam dan didorong ke sungai,” ujar Kartumi saat melapor
ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok,
Sabtu.
Meski sempat ditodong dan didorong ke sungai, Kartumi masih
selamat. Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yang dibawa
kabur kawanan pelaku begal yang berjumlah sekitar lima orang.
Kejadian yang dialami Kartumi menambah panjang daftar pembegalan
di Kota Depok selama Januari 2015. Sebelumnya, telah terjadi dua
peristiwa serupa. Keduanya mengakibatkan korban tewas. Para
korban yang tewas di Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya adalah
pemilik motor yang mencoba melawan untuk mempertahankan
sepeda motornya.
Maraknya kasus begal sepeda motor di Depok akhir-akhir ini menjadi
pembicaraan hangat di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat
yang takut menggunakan sepeda motor pada malam hari. Padahal,
beberapa waktu lalu, Polresta Depok mengklaim, saat ini pihaknya
telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari.
“Warga tidak perlu takut karena polisi sudah menyebarkan anggota,
baik yang berpakaian dinas maupun pakaian biasa, di sejumlah lokasi
yang kami nilai rawan,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas
Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi.
Meski demikian, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor
sebaiknya menghindari berhenti di tempat-tempat sepi pada malam
hari. Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi
yang ramai dengan keberadaan warga lain.
Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150202021/
Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini.
1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
3. Apa saja aturan yang dilanggar oleh pelaku pembegalan tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
4. Bagaimana solusi yang dapat kalian ajukan kepada pihak kepolisian untuk
mencegah terulangnya kasus tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum
yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan
penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para
pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat
betul-betul dapat terwujud.
Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari
tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan
ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi
manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.
Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat
manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari
tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling
berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat
dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.
Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi
hukum kepada yang melanggarnya.
Tugas Mandiri 3.3
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online
yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut
para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan
teman-teman yang lain.
No. Nama Pakar Rumusan Tujuan Hukum
1.
2.
3.
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan
dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang
kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan
pemahaman kalian sendiri.
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
4. Tata Hukum Indonesia
Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris,
kalian pasti pernah mempelajari tata bahasa. Nah, di dalam hukum pun dikenal
istilah tata hukum. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum Indonesia.
Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi
objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda
dengan negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara
lainnya.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara
pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara,
dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga
dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh
karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut.
a. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
Sumber: Buku 30
Tahun Indonesia
Merdeka
Gambar 3.4
Proklamasi
Kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945
merupakan tanda
berakhirnya hukum
kolonial diganti
dengan hukum
nasional
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu…. disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan….
Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut.
a. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam UndangUndang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat
ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak
ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang
organik. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang
merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Setelah mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek, pada bagian ini kalian
akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari
suatu kaidah hukum. Lembaga ini sering disebut sebagai lembaga peradilan, yang
merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, tidak dapat terlepas
dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan
kehakiman. Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya
dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang
berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembagalembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap
intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga
lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara
yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili
perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan
hukum.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa lembaga peradilan nasional
sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara
sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan
sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan
mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga
peradilan nasional sebagai berikut.
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX
Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi
(2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
d. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
e. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
g. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
i. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
j. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
k. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
l. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
m. Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi
n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
o. Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
p. Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
q. Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara
r. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembagalembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/
campur tangan dari siapa pun. Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari
lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya
belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.
3. .ODsi¿kDsi/ePEDJD3eUDGiODQ
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan.
1ah, pada bagian ini kalian akan diaMak untuk menelusuri klasifkasi atau macammacam lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat
diklasifkasikan sebagai berikut.
a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu
kota provinsi.
b. Mahkamah Konstitusi
Sumber: www.mahkamah konstitusi.go.id
Gambar 3.5 Proses penyelesaian masalah di Mahkamah Konstitusi RI
Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan
untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan
tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi
sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian
perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang
berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan
militer.
2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah
hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan
negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan
hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah
hukumnya.
Tugas Mandiri 3.4
Bacalah berita di bawah ini.
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Banyumas – Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya
memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA)
akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan
untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa
percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai
di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan
Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan
Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang
asyik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk
disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu
tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon
kakao. Tidak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT
RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan
polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa
tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan
berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun
dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia
kembali bekerja. Namun dugaannya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata
berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan
pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia
harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri
(PN) Purwokerto. Hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang
dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari
dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat
tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri
sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh
keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai
terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum.
Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat
menangis saat membacakan vonis. “Kasus ini kecil, namun sudah melukai
banyak orang,” ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan
disambut gembira keluarga, tetangga, dan para aktivis LSM yang mengikuti
sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu
tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Sumber: http://news.detik.com/berita/1244955/
Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini.
1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
3. Menurut kalian, apakah vonis yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa
keadilan?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
4. Pada saat ini, sering terjadi kasus yang serupa dengan yang dialami oleh nenek
Minah. Menurut kalian, apa langkah paling bijak yang harus dilakukan oleh
aparat penegak hukum dalam mengatasi kasus tersebut?
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
4. Perangkat Lembaga Peradilan
6etelah kalian mempelaMari klasifkasi dari lembaga peradilan nasiRnal sudah
barang tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana
untuk mencari keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang
kekuasan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan
atau perangkatnya. Pada bagian ini, kalian akan diaMak untuk mengidentifkasi
perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut.
a. Peradilan Umum
Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor
49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 Tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah
kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan
Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan
fungsinya, Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan
(yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan
pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil
panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti), sekretaris, dan juru sita
(yang dibantu oleh juru sita pengganti)
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat
Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil
ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan
Tinggi dibentuk dengan undang-undang.
b. Peradilan Agama
Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama
dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama
berpuncak pada Mahkamah Agung.
Sumber: ZZZDOYDKDnGD\DnifOesZRUGSUesscRP
Gambar 3.6 Suasana persidangan di pengadilan agama
1) Pengadilan Agama
Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan
pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (kepres).
Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim
anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama
diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri
Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua dan wakil ketua
pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan
persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama
diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan
pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi
agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan
pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua
Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.
Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan
hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi
agama.
c. Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang
meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama,
dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan
TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan
penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas
oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer
pertempuran.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Pada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan UndangUndang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi
dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan
oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.
1) Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata
usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha
negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan
pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,
sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan
seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul
ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara
diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.
2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha
negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan
pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,
dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang
ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil
sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah
hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil
sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi
tata usaha negara.
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan
perwujudan dari pasal 24 C UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut
Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9
(sembilan) orang hakim konstitusi yang
diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh DPR, presiden, dan Mahkamah
Agung dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Susunan organisasinya terdiri
Info Kewarganegaraan
Perbedaan peradilan sipil dan
militer dapat ditinjau dari dua
aspek.
1. Fungsi. Pengadilan
sipil berfungsi sebagai
penyelenggara peradilan
sipil guna menegakkan
hukum dan keadilan bagi
rakyat sipil, sedangkan
peradilan militer
diperuntukkan bagi
anggota militer/TNI.
2. Pejabat yang berwenang
sebagai penuntut umum.
Dalam pengadilan sipil
pejabat yang berwenang
bertindak sebagai penuntut
umum disebut jaksa,
sedangkan dalam peradilan
militer disebut oditur.
atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan
wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah
Konstitusi.
Sumber:.www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gambar 3.7. Para Hakim Konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara.
5. Tingkatan Lembaga Peradilan
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan
di Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga
peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia. Lembaga-lembaga
tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan
secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.
Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu
wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau
tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga
atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal
berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau
penghentian tuntutan.
2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan
undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu
provinsi.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah
hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah
hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama
dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah
hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan
negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan
surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan
kerajinan hakim.
c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai
pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan
kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan. Mahkamah Agung merupakan
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah
Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau
kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,
dan sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim
agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil
ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas
wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah
membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena
putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dapat
terjadi karena alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang
bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
6. Peran Lembaga Peradilan
Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan
lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal
tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja
dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga
peradilan.
a. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri
berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam
menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di
samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan
terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya.
Sumber :www.mahkamahagung.go.id.
Gambar 3.8 Para hakim agung Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir pencari
keadilan
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan
di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga
peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan
dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan
pengadilan. Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009,
disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.
3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan
rehabilitasi.
b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh
pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun
2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah,
dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata
usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat
dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam
lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
1) Anggota TNI.
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan
anggota TNI.
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI
menurut undang-undang.
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi
menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan
berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus
diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersiIat fnal untuk perkara-perkara berikut.
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
2) perbuatan tercela, dan/atau
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik
Indonesia Tahun 1945.
Tugas mandiri 3.5
Analisislah kasus di bawah ini!
Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu. Dari tujuh
tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN)
dan dua warga biasa atau warga sipil. Selain menangkap para tersangka, polisi
juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak
2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu.
Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang
menyelesaikan kasus tersebut? Mengapa demikian?
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan
yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan
sering menimbulkan pertentangan yang
menyebabkan timbulnya suasana yang
tidak tertib dan tidak teratur. Dengan
demikian untuk mencegah timbulnya
ketidaktertiban dan ketidakteraturan
dalam masyarakat diperlukan sikap
positif untuk menaati setiap norma atau
hukum yang berlaku di masyarakat.
Pada bagian ini kalian akan diajak
untuk mempelajari sikap yang sesuai
dengan hukum. Setelah mempelajari
bagian ini, diharapkan kalian mampu
menunjukkan contoh sikap taat terhadap
hukum; menganalisis macam-macam
perbuatan yang bertentangan dengan
hukum; dan menganalisis macam-macam
sanksi yang sesuai dengan hukum yang
berlaku.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga
peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang
hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan
pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk
mengidentifkasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan
dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk
sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa
akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang
aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan
dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis.
Info Kewarganegaraan
Menurut Soerjono Soekanto,
kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau
nilai-nilai yang terdapat di
dalam diri manusia tentang
hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan ada
yang dipengaruhi oleh:
1. pengetahuan tentang
hukum yang berlaku;
2. pemahaman terhadap isi
hukum yang berlaku;
3. sikap terhadap hukum yang
berlaku; dan
4. pola perilaku menurut
hukum yang berlaku.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep
nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan
sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh
seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum
yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki
kesadaran:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang
berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan
dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan
negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifkasi cRntRh perilaku
yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya:
1) mematuhi perintah orang tua
2) …………………………………………………………………………
3) …………………………………………………………………………
4) …………………………………………………………………………
5) …………………………………………………………………………
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya:
1) tidak mencontek ketika sedang ulangan
2) …………………………………………………………………………
3) …………………………………………………………………………
4) …………………………………………………………………………
5) …………………………………………………………………………
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
2) …………………………………………………………………………
3) …………………………………………………………………………
4) …………………………………………………………………………
5) ………………………………………………………………………
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) membayar pajak
2) …………………………………………………………………………
3) …………………………………………………………………………
4) …………………………………………………………………………
5) ………………………………………………………………………
2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian
juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,
agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini
kalian akan diaMak untuk mengidentifkasi perilaku yang bertentangan dengan
hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari
rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan
oleh dua hal yaitu:
1) pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
bahkan kebutuhan; dan
2) hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh
aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah
identifkasi cRntRh perilaku melaZan hukum yang harus kalian hindari dalam
kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1) Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
a) mengabaikan perintah orang tua
b) ……………………………………………………………………………
c) ……………………………………………………………………………
d) ……………………………………………………………………………
e) ……………………………………………………………………………
2) Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
a) mencontek ketika ulangan
b) ……………………………………………………………………………
c) ……………………………………………………………………………
d) ……………………………………………………………………………
e) ……………………………………………………………………………
3) Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
a) mengkonsumsi obat-obat terlarang
b) ……………………………………………………………………………
c) ……………………………………………………………………………
d) ……………………………………………………………………………
e) ……………………………………………………………………………
4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
a) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b) ……………………………………………………………………………
c) ……………………………………………………………………………
d) ……………………………………………………………………………
e) ……………………………………………………………………………
b. Macam-Macam Sanksi
Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi
yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti penegakan sanksi yang tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti
menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?
Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu
dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal
yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak
ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap
sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya
itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang
melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka
esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum
maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi
hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap
norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama
yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1. Agama Petunjuk hidup
yang bersumber
dari Tuhan yang
disampaikan
melalui utusanutusan-Nya
(Rasul/Nabi)
yang berisi
perintah,
larangan atau
anjuran-anjuran
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Tidak langsung,
karena akan
diperoleh setelah
meninggal dunia
(pahala atau dosa)
2. Kesusilaan Pedoman
pergaulan hidup
yang bersumber
dari hati nurani
manusia tentang
baik-buruknya
suatu perbuatan
a. berlaku jujur
b. menghargai orang
lain
Tidak tegas, karena
hanya diri sendiri
yang merasakan
(merasa bersalah,
menyesal, malu,
dan sebagainya)
3. Kesopanan Pedoman hidup
yang timbul dari
hasil pergaulan
manusia di dalam
masyarakat
a. m e n g h o r m a t i
orang yang lebih
tua
b. tidak berkata
kasar
c. m e n e r i m a
dengan tangan
kanan
Tidak tegas, tapi
dapat diberikan
oleh masyarakat
dalam bentuk
celaan, cemoohan
atau pengucilan
dalam pergaulan
No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
4. Hukum Pedoman hidup
yang dibuat
oleh badan yang
berwenang
mengatur
manusia dalam
kehidupan
berbangsa dan
bernegara (berisi
perintah dan
larangan)
a. harus tertib
b. harus sesuai
prosedur
c. dilarang mencuri
Tegas dan nyata
serta mengikat
dan memaksa bagi
setiap orang tanpa
kecuali
(Sumber: Diolah dari berbagai sumber)
Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan
nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya,
dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam
pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang
mencakup:
a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan
hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun)
b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar
hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: pasal 338 KUHP,
menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan,
sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari
lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang
melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi
psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan
merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya
itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang
merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan
pelanggaran terhadap aturan.
Tugas Kelompok 3.2
Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah
tempat kalian tinggal! Tanyakan hal-hal sebagai berikut.
a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat
b. Jenis kasus yang ditangani
c. Penanganan kasus tersebut
d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat
Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan
kelas!